Kedaluwarsa Dalam Hukum dan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Daluwarsa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Dalam Hukum Pidana dikenal istilah daluwarsa yang diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan juga dalam hal menjalankan kewenangan Pasal 84 KUHP.

Menurut Andi Hamzah dalam bukunya Hukum Pidana Indonesia (hal, 222), tuntutan penuntut umum juga tidak dapat diterima, jika terjadi lampau waktu (verjaring) sesuai dengan pasal 78 KUHP.
Pasal 78 KUHP
Ayat (1)
Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa
  1. Menganai semua pelanggaran dan  kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun
  2.  Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;
  3. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;
  4.  Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.
Ayat (2) 
"Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga."

Perlu duketahui bahwa daluwarsa dengan lampau waktu (verjarin) adalah berbeda, menurut Andi Hamzah daluwarsa adalah istilah hukum adat jawa, yang berarti lampau waktunya  yang lama sehingga perkara dilupakan, dan menjadi perkara lama. Daluwarsa tidak mengenal tahun-tahun tertentu yang harus lampau sehingga suatu perkara tidak dapat dituntut atau digugat didepan pengadilan.

Daluwarsa berarti hilangnya kewenangan untuk menuntut suatu tindak pidana, atau dengan kata lain dengan lampaunya masa daluwarsa, maka seseorang yang diduga melakukan tindak pidana tidak lagi dapat diproses hukum.


Daluwarsa dalam pelanggaran HAM masa lalu 
Terkait dengan kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi pada masa lampau (orde baru), berarti pelanggaran itu terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. 

Dalam hal daluwarsa UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Lex Specialis dari ketentuan yang diatur didalam KUHP artinya pengaturan tentang daluwarsa dalam KUHP dikesampingkan (tidak berlaku) karena dalam UU No 26 Tahun 2000 telah mengaturnya.

Mengenai daluwarsa dalam UU No 26 Tahun 2000 diatur dalam Pasal 46 :
"untuk pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini tidak berlaku mengenai ketentuan daluwarsa"
Dengan tidak berlakunya ketentuan daluwarsa dalam kasus pelanggaran HAM yang berat, maka segala bentuk pelanggaran HAM yang berat di masa lampau tetap dapat diproses dan diadili.

pelanggaran HAM berat meliputi:
  1. Kejahatan Genosida 
  2. Kejahatan terhadap kemanusiaan
 Pelanggaran HAM yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya UU 26/2000, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM ad hoc yang dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden.

Dasar Hukum
1. Kitab Undang-Undang Hukum pidana
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia











Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fatum Brutum Amor Fati: Sebuah Refleksi Untuk Memaknai Hidup ala Friedrich Nietzsche

Mahasiswa dan Organisasi