Postingan

Fatum Brutum Amor Fati: Sebuah Refleksi Untuk Memaknai Hidup ala Friedrich Nietzsche

Gambar
Fatum Brutum Amor Fati: Sebuah Refleksi Untuk Memaknai Hidup ala Friedrich Nietzsche             “Mencintai takdir seburuk apapun takdir itu” itulah pesan yang tersampaikan dari tulisan-tulisan yang diwariskan oleh Friedrich Nietzsche. Pria yang lahir di Saxony, Persia pada 15 Oktober 1844 adalah tokoh pertama dari eksistensialisme modern yang ateistis.  Orang yang juga dikenal sebagai “Sang Pembunuh Tuhan” ini   menulis bebarapa teks kritis pada agama, moralitas, budaya kontemporer, filsafat dan ilmu pengetahuan, menampilkan kesukaan untuk metafora ironi dan pepatah. Filsafat Nietzsche adalah filsafat bagaimana cara memandang kebenaran atau lebih dikenal dengan istilah filsafat perspektivisme. Dan dari sanalah pesan tentang “mencintai hidup sepenuhnya”atau yang dikenal sebagai Amor Fati tersampaikan. Amor Fati secara harafiah dapat diartikan sebagai “Cinta Terhadap Takdir”.   Cinta adalah ...

Kedaluwarsa Dalam Hukum dan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Daluwarsa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dalam Hukum Pidana dikenal istilah daluwarsa yang diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan juga dalam hal menjalankan kewenangan Pasal 84 KUHP . Menurut Andi Hamzah dalam bukunya Hukum Pidana Indonesia (hal, 222), tuntutan penuntut umum juga tidak dapat diterima, jika terjadi lampau waktu (verjaring) sesuai dengan pasal 78 KUHP. Pasal 78 KUHP Ayat (1) Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa Menganai semua pelanggaran dan  kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun  Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun; Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;  Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun. Ayat (2)  "Bagi orang yang pada sa...

Ancaman Impeachment jika Jokowi mengeluarkan Perpu, Bisakah ? Berikut Analisis Hukumnya

Impeachment merupakan sarana yang memberikan kemungkinan dilakukannya pemberhentian seorang Presiden dan pejabat tinggi negara dari jabatannya sebelum masa jabatannya berakhir    Pasal 7A UUD 1945 menjelaskan : "Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis   Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan Wakil Presiden" Dikaitkan dengan pasal 7A UUD 1945 diatas saya mengutip buku, Hamdan Zoelva yang berjudul "Impeachment Presiden" (hal. 51),  Hamdan Zoelva mengemukakan dua alasan Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya, yaitu: 1. Melakukan pelanggaran hukum berupa:     a. Penghianatan terhadap negara;     b. Koru...

SETENGAH TELANJANG, AKSI IBU-IBU DISEKITAR DANAU TOBA MEMPERTAHANKAN TANAHNYA. ADAKAH YANG SALAH ?

Gambar
OLEH : Henri Silalahi Kader PMKRI Cab Jakarta Timur   "Perampasan ruang hidup yang dibalut dengan pembangunan" Yahh.. itulah yang terlintas dalam pikiran saya melihat kasus yang terjadi di desa Sigapiton, Kecamatan Ajibata, Toba Samosir pada hari kamis 12/09/2019. Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba (BPODT) mengerahkan satpol PP Toba Samosir dibantu oleh personil kepolisian dan TNI masuk ke wilayah perkebunan yang diakui masyarakat sigapiton sebagai tanah ulayat (tanah adat). "warga meminta tanah itu di akui sebagai tanah adat karena puluhan sampai ratusan tahun mereka hidup dan berketurunan disana" hal ini di ucapkan oleh Rocky Pasaribu yang mewakili warga desa sigapitonkepada media Tagar.id.   perlu kita ketahui bahwa tanah ulayat (tanah adat) adalah tanah yang diakui dan di jamin keberadaannya oleh negara. Dalam pasal Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa : " Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum ad...

KU ANALOGIKAN BUKU KU

Setiap kita adalah cerita dimasa yang akan datang terlepas dari baik-buruk yang kita lakukan, kita hanyalah penumpang di bumi ini hanya sebuah buku yang akan habis jika sudah ditulisi banyak kata-kata terlepas apakah kata-kata itu bermakna atau tidak, tinta akan mengisi setiap lembar buku itu. sebab setiap kita pasti akan tiada, tinggal apa yang akan kita wariskan ? apakah hanya sekedar nama ? banyak nama yang sama di dunia ini. jika setiap kita berpeluh keringat, menghabiskan waktu dalam hiruk pikuk konsumsi terjebak dalam suatu siklus yang hidup hanya untuk diri sendiri lalu mati. cukup kah itu sebagai buku yang indah untuk di ceritakan dimasa yang akan datang?

DANAU TOBA DIKASIH LABEL HALAL ?

Gambar
Oleh : Henri Silalahi, Kader PMKRI Cab Jakarta Timur. Gambar diatas adalah unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Peduli Danau toba didepan kantor gubernur sumatera utara yang menentang wacana danau toba akan deberikan label halal. hormat bagi mahasiswa yang turun kejalan memprotes wacana ini. tapi ada persoalan yang lebih urgent yang perlu di perjuangkan dibanding label wasata halal di danau toba. Tanpa diberi label halal danau toba itu sudah halal, tidak haram sama sekali. namun terimakasih yang sebesar-besarnya kepada gubernur sumatera utara yang telah mewacanakan ini, karena melalui wacana gibernur ini muncul antitesa dari masyarakat yang berupa penolakan, banyak kemudian masyarakat adat batak dan mahsiswa yang bersuara akan hal ini baik melalui demonstrasi dijalanan maupun menyuarakannya melalui di media sosial protes-protes yang bermunculan tersebut menunjukkan masih banyak masyarakat adat batak dan mahasiswa sumatera utara yang cinta akan budaya dan kearif...
Gambar
PT AQUAFARM NUSANTARA BERUBAH NAMA MENJADI REGAL SPRINGS INDONESIA, ADAKAH YANG BERUBAH ? BERIKUT FAKTANYA Oleh : Henri Silalahi, adalah kader PMKRI Cabang Jakarta Timur. PT Aquafarm Nusantara sampai saat ini menjadi sasaran dari kritik yang dilontarkan oleh sebagian kalangan masyarakat di danau toba, aktivis pencinta lingkungan dan sebagian mahasiswa di medan sumatera utara dikarenakan PT Aquafarm Nusantara dianggap sebagai salah satu perusahaan yang paling bertanggung jawab atas terjadinya pencemaran air didanau toba. Berikut adalah beberapa fakta PT Aquafarm Nusantara yang berdiri di atas perairan danau toba yang harus kita ketahui. 1. PT Aquafarm Nusantara berdiri di Indonesia sejak tahun 1988  PT Aquafarm Nusantara mulai merintis usahanya di Klaten, Jawa Tengah pada tahun 1988. Dengan berkantor pusat di Klaten, perusahaan asal Swiss ini memulai dengan membudidayakan ikan lele, kemudian membudidayakan ikan mas, karena kurangnya permintaan dari luar negeri ...