Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2019

Kedaluwarsa Dalam Hukum dan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Daluwarsa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dalam Hukum Pidana dikenal istilah daluwarsa yang diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan juga dalam hal menjalankan kewenangan Pasal 84 KUHP . Menurut Andi Hamzah dalam bukunya Hukum Pidana Indonesia (hal, 222), tuntutan penuntut umum juga tidak dapat diterima, jika terjadi lampau waktu (verjaring) sesuai dengan pasal 78 KUHP. Pasal 78 KUHP Ayat (1) Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa Menganai semua pelanggaran dan  kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun  Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun; Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;  Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun. Ayat (2)  "Bagi orang yang pada sa...

Ancaman Impeachment jika Jokowi mengeluarkan Perpu, Bisakah ? Berikut Analisis Hukumnya

Impeachment merupakan sarana yang memberikan kemungkinan dilakukannya pemberhentian seorang Presiden dan pejabat tinggi negara dari jabatannya sebelum masa jabatannya berakhir    Pasal 7A UUD 1945 menjelaskan : "Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis   Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan Wakil Presiden" Dikaitkan dengan pasal 7A UUD 1945 diatas saya mengutip buku, Hamdan Zoelva yang berjudul "Impeachment Presiden" (hal. 51),  Hamdan Zoelva mengemukakan dua alasan Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya, yaitu: 1. Melakukan pelanggaran hukum berupa:     a. Penghianatan terhadap negara;     b. Koru...