Kedaluwarsa Dalam Hukum dan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
Daluwarsa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dalam Hukum Pidana dikenal istilah daluwarsa yang diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan juga dalam hal menjalankan kewenangan Pasal 84 KUHP . Menurut Andi Hamzah dalam bukunya Hukum Pidana Indonesia (hal, 222), tuntutan penuntut umum juga tidak dapat diterima, jika terjadi lampau waktu (verjaring) sesuai dengan pasal 78 KUHP. Pasal 78 KUHP Ayat (1) Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa Menganai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun; Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun; Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun. Ayat (2) "Bagi orang yang pada sa...