SETENGAH TELANJANG, AKSI IBU-IBU DISEKITAR DANAU TOBA MEMPERTAHANKAN TANAHNYA. ADAKAH YANG SALAH ?
OLEH : Henri Silalahi Kader PMKRI Cab Jakarta Timur "Perampasan ruang hidup yang dibalut dengan pembangunan" Yahh.. itulah yang terlintas dalam pikiran saya melihat kasus yang terjadi di desa Sigapiton, Kecamatan Ajibata, Toba Samosir pada hari kamis 12/09/2019. Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba (BPODT) mengerahkan satpol PP Toba Samosir dibantu oleh personil kepolisian dan TNI masuk ke wilayah perkebunan yang diakui masyarakat sigapiton sebagai tanah ulayat (tanah adat). "warga meminta tanah itu di akui sebagai tanah adat karena puluhan sampai ratusan tahun mereka hidup dan berketurunan disana" hal ini di ucapkan oleh Rocky Pasaribu yang mewakili warga desa sigapitonkepada media Tagar.id. perlu kita ketahui bahwa tanah ulayat (tanah adat) adalah tanah yang diakui dan di jamin keberadaannya oleh negara. Dalam pasal Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa : " Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum ad...